Pemerintah melalui Kemenkominfo memastikan aturan validasi international mobile device identity (IMEI) bakal belaku 18 April 2020.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa memberantas peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
"Kami sepakat, tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," kata Akbar saat itu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar said, dalam video assembly terkait Kebijakan Validasi IMEI pada Rabu (15/4/2020).
Menurut Akbar, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat berasal dari manapun (black marketplace atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah dan industri berharap bisa memberantas peredaran ponsel BM atau ilegal di masyarakat.
"Kami sepakat, tanggal 18 April akan tetap berjalan, karena tidak bisa membiarkan peredaran perangkat ilegal," kata Akbar saat itu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar said, dalam video assembly terkait Kebijakan Validasi IMEI pada Rabu (15/4/2020).
Menurut Akbar, jika kebijakan IMEI ini berlaku, ponsel BM, atau ilegal yang diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020, tidak bisa dipakai untuk komunikasi seluler.
Sementara, perangkat berasal dari manapun (black marketplace atau bawa dari luar negeri) yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi dan tidak berdampak apapun.
No comments:
Post a Comment